Halalkah Jual Beli Valas?




doc.antara
Tulisan ini diambil dari pertanyaan pembaca Republika pada rubrik MES DIY Menjawab. Yang di asuh oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta,  pada edisi  kamis 18 agustus 2016 halaman 23.  Valuta asing atau disingkat valas  adalah kebutuhan alamiah yang sejalan dengan perkembangan ransaksi ekonomi di mana melibatkan mata uang yang berbeda. Masyarakat muslim pada zaman Rosulullah SAW juga terbiasa menggunakan valas karena mereka melakukan perdaganan luar negeri. Serta Makkah pun adalah salah satu transit bagi berbagai kelompok (dagang) dan berbagai bangsa. Bahkan, masyarakat muslim saat itu memakai dinar, dan dinar yang notabene valas, yaitu mata uang Romawi dan Persia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa nomor : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf). Isi fatwa tersebut menjelaskan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan syarat : tidak untuk spekulasi (untung-utungan). Kemudian apaila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai. Lalu apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan dilakukan secara tunai.

Secara khusus, transaksi di forex ada empat jenis, yang satu jenis dihalalkan dan yang tiga jenis diharamkan. Pertama transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu  dua hari. Hukumnya boleh karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Kedua, transaksi FORWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas  yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai satu tahun, hukumnya adalah haram karena yang dipergunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari , padahal harga saat waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang di sepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Ketiga, transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga “spot” yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dan harga “forward”. Ini hukumnya haram karena mengandung unsur maisir  (spekulasi) .

Keempat, transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal lahir tertentu. Ini juga hukumnya haram karena mengandung unsure maisir.

Secara ringkas, dalam jual beli valas, ada beberapa transaksi yang dilarang, yaitu “shortselling”, “option”, “forward” atau derivative dari valas. Selama bisnis valas ini diperuntukkan untuk mempasilitasi jual beli sektor riil atau pertukaran uang, bukan transaksi spekulatif terhadap valasnya, maka diperbolehkan. Hal ini bisa dikomunikasikan antara manajer investasi dan calon klien.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rindu Indonesia

HUJAN

Nazwa Aulia