Halalkah Jual Beli Valas?
![]() |
doc.antara |
Tulisan ini
diambil dari pertanyaan pembaca Republika pada rubrik MES DIY Menjawab. Yang di
asuh oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta, pada edisi
kamis 18 agustus 2016 halaman 23.
Valuta asing atau disingkat valas
adalah kebutuhan alamiah yang sejalan dengan perkembangan ransaksi
ekonomi di mana melibatkan mata uang yang berbeda. Masyarakat muslim pada zaman
Rosulullah SAW juga terbiasa menggunakan valas karena mereka melakukan
perdaganan luar negeri. Serta Makkah pun adalah salah satu transit bagi
berbagai kelompok (dagang) dan berbagai bangsa. Bahkan, masyarakat muslim saat
itu memakai dinar, dan dinar yang notabene valas, yaitu mata uang Romawi dan
Persia.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan
fatwa nomor : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf). Isi
fatwa tersebut menjelaskan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya
boleh dengan syarat : tidak untuk spekulasi (untung-utungan). Kemudian apaila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan
secara tunai. Lalu apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai
tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan dilakukan secara tunai.
Secara
khusus, transaksi di forex ada empat jenis, yang satu jenis dihalalkan dan yang
tiga jenis diharamkan. Pertama transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh karena dianggap
tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai sebagai proses penyelesaian
yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Kedua,
transaksi FORWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang
dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai satu
tahun, hukumnya adalah haram karena yang dipergunakan adalah harga yang
diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari ,
padahal harga saat waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang
di sepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Ketiga,
transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga
“spot” yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dan harga “forward”. Ini hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) .
Keempat,
transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau
hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal lahir tertentu. Ini juga hukumnya
haram karena mengandung unsure maisir.
Secara
ringkas, dalam jual beli valas, ada beberapa transaksi yang dilarang, yaitu
“shortselling”, “option”, “forward” atau derivative dari valas. Selama bisnis
valas ini diperuntukkan untuk mempasilitasi jual beli sektor riil atau
pertukaran uang, bukan transaksi spekulatif terhadap valasnya, maka
diperbolehkan. Hal ini bisa dikomunikasikan antara manajer investasi dan calon
klien.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, ataupun opini anda pada kolom ini. Terimakasih