(UII DAN NEGARA), MENUJU INDIVIDU NEGARAWAN

Dulu saya tidak berfikir bahwa saya akan menjadi bagian dari kampus ini. Ya.., setelah menamatkan sekolah di SMK N 2 Selong, say coba mendaftar untuk menjadi bagian dari mahasiswa universitas mataram, lulus di fakulitas hukum dan selesai pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya menjalani peran sebagai seorang guru melalui program Sekolah Guru Indonesia. Setlah balik dari sana,  saya mencoba daftar kuliah Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Indonesia, Program Pasca Sarja di Magister Study Islam. Alhamdulillah sejak 2016 saya berhasil jadi mahasiswa dan mendekati akhir Mei nanti kalau tidak ada halangan dan rintangan mungkin akan wisuda dari kampus ini.

Kampus yang kini menjadi salah satu kampus terbaik di Indonesia, ya..., mungkin karena kampus ini swasta akhirnya tidak mendapatkan ringking utama, maklum tiga kampus terbaik yang menempati posisi teratas adalah kampus negeri yaitu UI, ITB, dan UGM. ini tentu menjadi satu hal yang kurang lumrah, terlihat ada diskriminasi negera terhadap pengelolaan perguruan tinggi. Iya.. berbicara tentang negara sesungguhnya Islam telah mengajarkan kita masalah-masalah kenegaraan, alasannya adalah sebagai berikut;

1. di dalam ajaran Islam kita dapatkan prinsip-prinsip musyawarah, pertanggungjawaban pemerintah, kewajiban taat kepada pemerintah di dalam hal-hal yang makruf, hukum -hukum di dalam keadaan perang dan damai, perjanjian antar negera, dalam sunnah nabi sering kita dapatkan kata amir, imam, sulthan yang menunjukkan kepada kekuasaan dan permerintahan.
2. negara penting sekali di dalam angka melaksanaknn hukum hukum Islam. bahkan sebagian hukum Islam tidak dapat idlaksanakan tanpa adanya negara seperti hukum pidana.
3. di kalangan fuqaha kita kenal istilah darul Islam dan darul harb. darul Islam itu sesungguhnya adalah daulah Islamiyah.
4. sejarah berbicara kepaa kita bahwa Nabi juga seorang kepala negara ketika beliau berada di Madinah.

Begitulah kira-kira kenapa Islam mempunyai alasan untuk berbicara tentang negara. Saya kutip pendapat-pendapat itu dari buku Fiqh Siyasah; implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah, karangan Prof.H.A. Djazuli. Buku yang saya temukan di perpustakaan Pusat UII (Gedung Prof.Dr. Mohammad Hatta). Setidaknya saya bisa katakan bahwa kampus ini menjadi bagian terbaik dalam proses saya menuntut ilmu. 

Mengambil Konsentrasi study Islam  (Hukum Islam) tentu cukup berat bagi saya, karena latar belakang sekolah saya sejak SD sampai SMA adalah pendidikan umum, sementara waktu mengambil S1 saya, lebih banyak belajar hukum nasional yang merupakan turunan dari hukum Belanda.

Namun saya anggap ini semua adalah proses menuju perbaikan diri, sebab menuntut ilmu itu wajib, baik itu ilmu agama maupun ilmu non agama. Ilmu akan mengantar kita pada drajat yang lebih tinggi baik disisi manusia maupun di Tuhan yang Maha Esa. 

Saya suka mempelajari hukum, walaupun dimasa yang akan datang saya mungkin tidak akan menjadi pengacara, hakim, ulama, ataupun apa saja yang berkaiatan dengan hukum, sebab saya tahu untuk menjadi seorang pengacara misalnya kita mesti memiliki keyakinan bahwa menjadi pengacara adalah untuk masuk syurga bukan jalan untuk masuk neraka. Kenapa saya bilang begitu sebab negara kita hari terlalu banyak memberikan ruang yang longgar terhadap peraktik-praktik penegakan hukum yang tidak bermoral, tidak berkeadilan, dan dalam istilah satirenya "tumpul ke atas tajam ke bawah".

Negara, dalam pandangannya Syeikh Yusuf Qardhawy sebagaimana dituliskan dalam buku Fiqh Negara mengatakan bahwa "Negara  secara khusus negara Islam telah menjadi bagian dari sejarah peradaban Islam, sebab menurut beliau Rosulullah mencurahkan segenap kemampuannya, ,moril maupun materil dengan dukungan petunjuk wahyu untuk mendirikan negara Islam sebagai pusat dakwahnya" (Yusuf Qardhawy, 8).

Maka kita perlu melihat bahwa esensi negara adalah perbaikan manusia, penyebaran agama, dan pemahaman manusia agar ia kembali pada satu Tuhan yaitu Allah swt. Hari ini kita melihat disfungsi negara dari apa yang di ikhtiarkan oleh Nabi SAW. Negara dalam pandangan Hukum Tata memiliki tiga syarat utama yaitu adanya Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah. Namun dalam perkembangannya esesnsi seperti ini tentu tidak terbatas, sebab di era teknologi seperti saat ini batas-batas negara gampang untuk pecahkan. 

Disfungsi yang saya maksud adalah semakin tajamnya pertentangan antara negara sebagai buatan manusia, dan negara sebagai satu cita-cita yang bertujuan mengenalkan manusia pada Tuhannya. Sebab itu kita melihat, secara konstitusi warga negara bebas memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. Namun secara realitas tentu implementasi teori ini menjadi sedikit bertentangan dengan pandangan negara dalam Islam. Jika orang dibiarkan terus menerus dalam keyakinan yang sesat, apakah itu bukan satu kesalahan. Sebab potensi masuk akhirat (Syurga) menjadi buyar, dan kemungkinan orang sesat keyakinan agamanya akan masuk neraka, sebagaimana ajaran Islam menyadarkan kita.

Oleh Karena itu, negara dalam konteks negara Islam adalah  negara yang memiliki konsep  melindungi dan membela semua kaum lemah, serta memberikan berbagai jaminan agar mereka menikmati hak-haknya, mencegah dan menghalangi penindasan kaum kuat dengan segala  cara' (Yusuf, Qardhawy, 52). Negara Islam  adalah negara hak azazi  dan kebebasan, iman dan komitmen, bukan propaganda dan omong kosong. (Qardhawy, 56), dan negara Islam adalah negara berprinsip moral ( Qardhawy, 58).

Sedikit tidak itu yang bisa saya pahami sebagai seorang mahasiswa magister study Hukum Islam. Bahwa saya masih mengutak atik pendapat ulama, dan belum bisa memberikan pendapat sendiri. Sebab saya tahu semuanya  berproses, kefamahaman saya tentang agama, dan negara masih harus diasah lagi. Namun saya bangga hari ini saya menuliskan apa yang mesti saya tuliskan, disini di Perpustakaan UII Pusat, saya menemukan buku-buku yang sangat luar biasa sarana terpenting bagi saya dalam menuntut ilmu. Sayangnya saya tidak bisa kesini setiap saat, karena saya harus menjalai tugas sebagai relawan.

Saya berharap, saya bisa menjadi ahli hukum dan memberikan kontribusi penting bagi perkembangan Islam, Bangsa, dan Negara ini. terutama untuk masarayakat.

sumber: 
H.A. Djazuli, 2017, Fiqh Siyasah; Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, Cet.III Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Yusuf Qardhawy, 1997,  Fiqh Negara, Ijtihad baru seputar sistem demokrasi multi partai keterlibatan wanita di dewan perwakilan partisipasi dalam pemerintahan sekuler, alih bahasa Syafril Halim, Min Fiqh ad-Daulah fi-Islam, Makanatuha, Ma'alimuha, Thabi'atahu, Manqifuha min ad-Dimaqratiyah wa at-Ta'addudiyah wal-Maar'ah wa Khairul Muslimin, Cet.I, Jakarta: Robbani Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rindu Indonesia

HUJAN

Nazwa Aulia