HUKUM USAHA MONEY CHANGER DALAM ISLAM
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP2NMd_EiweqE1y1KO38W9evbxifcjUjKD6BJ9VsbH0ttTfmsUZFZ6uED_EwWQQXUFIwUjfTkNOmA9btkd3Eacns2Rdz8y_jPearXIFJSnN8YUdiRmwxqSo8c8JlDqfbdx5rkVHHEuikc/s1600/uang.jpg)
(doc.foreigncy.com.my) Jual beli mata uang yang berbeda pada dasarnya diperbolehkan. Sistem ekonomi modern membuat hubungan perdagangan bisa dilakukan lintas negara. Meskipun masing-masing negara memiliki mata uang, perdagangan antarnegara tetap bisa dilakukan. Selain itu, mata uang asing juga diperlukan bila seseorang hendak bepergian ke luar negeri. Nilai tukar mata uang juga menjadi patokan. Jika nilai tukar mata uang terhadap mata uang fluktuatif (tidak menentu) seperti yang terjadi saat ini, bagaimana hukumnya? Lalu hukum menukar mata uang dengan mata uang asing seperti apa? Pemimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Center, Ustadz Bachtiar Nasir, menjelaskan, dalam kitab fiqh Islam jual beli mata uang disebut al-sharf dan dalam istilah fiqh kontemporer disebut a...