Halalkah Jual Beli Valas?
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEbri0f-LWMfrYpiWMDjqQuqi0vNqsvn4RYOnO9kqwRGYFooKUZDq4ot2r8E3rKKEJcP_F4Z1TGOmyirwNoGJdJwcxRjEt-Jlg6QS-E5vA0lGHtVbeC0Av6DeV4CaT8PeSynVAb2_Yuns/s320/valas.jpg)
doc.antara Tulisan ini diambil dari pertanyaan pembaca Republika pada rubrik MES DIY Menjawab. Yang di asuh oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta, pada edisi kamis 18 agustus 2016 halaman 23. Valuta asing atau disingkat valas adalah kebutuhan alamiah yang sejalan dengan perkembangan ransaksi ekonomi di mana melibatkan mata uang yang berbeda. Masyarakat muslim pada zaman Rosulullah SAW juga terbiasa menggunakan valas karena mereka melakukan perdaganan luar negeri. Serta Makkah pun adalah salah satu transit bagi berbagai kelompok (dagang) dan berbagai bangsa. Bahkan, masyarakat muslim saat itu memakai dinar, dan dinar yang notabene valas, yaitu mata uang Romawi dan Persia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa nomor : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf). Isi fatwa tersebut menjelaskan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan syarat : t...