Usul al-Fiqh Sebagai Metode
Usul
al-Fiqh Sebagai Metode
Pengantar
Secara umum usul al-fiqh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan
dalam sejarah kebudayaan Islam inilah satu-satunya metode khas Islam yang
berkembang. Namun dalam pengertian khusus usul al-fiqh adalah suatu metode
penemuan hukum, usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum syariah.
Sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode
penelitian hukum Islam secara umum.
Penelitian
hukum Islam secara keseluruhan dibedakan ke dalam dua bidang besar, yaitu studi
hukum Islam deskriptif dan studi hukum Islam preskriptif.
Studi Hukum Islam Deskriptif
Studi hukum Islam deskriptif meneropong hukum Islam sebagai fenomena sosial
yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum
Islam dapat dilihat baik sebagai variabel independen (bebas) yang mempengaruhi
masyarakat maupun sebagai variabel dependen (terikat) yang dipengaruhi oleh masyarakat.
Dalam penelitian model ini biasanya digunakan berbagai pendekatan yang dikembangkan
dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan (humaniora), antara lain seperti
1.Pendekatan sejarah
(historis). Pendekatan historis (historical approach) ini banyak
digunakan oleh pengkaji hukum Islam dari Barat seperti Harald Motzki, The
Origin of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh before the Classical Schools (
Leiden-Boston-Koln: Brill, 2000).
2.Pendekatan sosiologi
(sociological approach), seperti digunakan oleh Martha Mundy dalam
tulisannya” The family, Inheritence and Islam; a Reexamination of Sociology of
Fara’id Law,’ dalam Aziz al-Azmeh (ed.), Islamic Law Social and Historical Contexts
( London-New York:Routledge,1988), p.1-123; M. Atho Mudzhar telah mengkaji
pendekatan sosiologi dalam penelitian hukum Islam melalui tulisannya ”Studi
Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologis,” pidato pengukuhan Guru Besar Madya
pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 15 September 1999.
3.Pendekatan politik(
Political Approach), tulisan Daniel S. Lev, Islamic Courts in Indonesia
( Berkeley-California-London: University of California Press,1972), mewakili
pendekatan ini.
4.Pendekatan
antropologi ( anthropological approach), seperti digunakan oleh Ziba Mir
Hosseini dalam bukunya Marriage on Trail: A Study of Islamic Family Law,
Iran and Morocco Compared ( London-New York: I.B. Tauris & Co.
Ltd,1993). Tulisan Syamsul Anwar, “ Fatwa, Purification and Dynamization: A
Study on Tarjih in Muhammadiyah,” Islamic law and Sociuety, Vol. 12 No.
1(2002),p.27-44 dapat digolongkan dalam pendekatan ini.
Studi Hukum Islam Preskriptif
Studi hukum
Islam preskriptif bertujuan menggali norma-norma hukum Islam dalam tataran das
sollen, yaitu norma-norma yang dipandang ideal untuk dapat mengatur tingkah
laku manusia dan menata kehidupan bermasyarakat yang baik. Usul al-fiqh
termasuk ke dalam bidang penelitian hukum Islam prekriptif, yang bertujuan
menemukan norma-norma syariah untuk merespons berbagai permasalahan dari sudut
pandang normatif.
Dalam pandangan yang tidak tepat dari banyak orang Muslim, dengan hukum
Islam biasanya hanya dimaksudkan kumpulan peraturan konkret berupa halal,
haram, makruh, mubah, atau sunat saja. Bila disebut hukum Islam yang terbayang
oleh mereka hanyalah kategori-kategori tersebut. Pengertian seperti ini jelas
tidak tepat. Selain terdiri atas kategori penilaian seperti halal atau haram,
hukum Islam juga terdiri atas kategori-kategori relasional. Lebih penting lagi
adalah bahwa hukum Islam sesungguhnya terdiri atas norma-norma berjenjang ( bertingkat/berlapis).
Di zaman lampau pelapisan itu terdiri atas dua tingkat norma: peraturan
konkret ( al-ahkam al-far’iyyah ), dan asas-asas umum (al-usul
al-kuliyyah). Asas-asas umum itu dalam pandangan para ahli hukum Islam
klasik mencakup kategori yang luas sehingga meliputi pula nilai-nilai dasar (al-qiyam
al-asasiyah) hukum Islam). Oleh karena itu, untuk praktisnya norma-norma
tersebut dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu (1) peraturan konkret,
(2) asas-asas umum, dan (3) nilai-nilai dasar.
Nilai-nilai dasar hukum Islam adalah nilai-nilai dasar Islam. Di dalam
Alquran secara harfiyah dan secara implisit banyak ditemukan nilai-nilai dasar
Islam yang menjadi nilai-nilai dasar hukum Islam juga. Misalnya tauhid,
keadilan, persamaan, kebebasan, tasamuh, taawun, dan sebagainya. Dari
nilai-nilai dasar ini diturunkan asas-asas umum hukum Islam dan dari asas-asas
umum diturunkan peraturan konkret.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa suatu peraturan hukum konkret
berlandaskan kepada atau dipayungi oleh asas umum dan asas umum dipayungi oleh
nilai dasar. Misalnya dari nilai dasar persamaan dapat diturunkan asas umum
dalam kehidupan politik bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak politik
yang sama. Dari asas itu diturunkan peraturan konkret ( al-hukm al-far’i
) bahwa mubah hukumnya perempuan menjadi presiden.
Dari nilai dasar kebebasan diturunkan suatu asas hukum dalam hukum
perikatan, yaitu asas kebebasan berkontrak ( mabda hurriyah al-ta’aqud)
dan dari asas ini diturunkan peraturan konkret berupa, misalnya, kontrak
berjangka komiditi adalah mubah hukumnya.
Penutup
Dalam studi hukum
Islam penggunaan usul al-fiqh sebagaimana banyak berlaku selama ini lebih
banyak terarah kepada penelitian peraturan hukum konkret: apa hukum bunga bank?
Apa hukum kawin antara pasangan yang berbeda agama? Apa hukum kartu kredit?
Apa hukum perempuan menjadi kepala negara? dan sebagainya. Seharusnya studi hukum Islam juga diarahkan kepada penggalian
asas-asas dengan mempertimbangkan pendekatan pertingkatan norma sehingga lebih
mudah merespons berbagai perkembangan masyarakat dari sudut hukum syariah.
Referensi
Daniel S. Lev.1972. Islamic Courts in Indonesia. Berkeley-California-London:
University of California Press.
Harald Motzki.2000.The Origin of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh
before the Classical Schools.Leiden-Boston-Koln: Brill.
M. Atho Mudzhar.1999.”Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologis,”
pidato pengukuhan Guru Besar Madya pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal
15 September 1999.
Martha Mundy.1988.” The family, Inheritence and Islam; a Reexamination of
Sociology of Fara’id Law,’ dalam Aziz al-Azmeh (ed.), Islamic Law Social and
Historical Contexts. London-New York:Routledge.
Syamsul Anwar, 2002.“ Fatwa, Purification and Dynamization: A Study on
Tarjih in Muhammadiyah,” Islamic law and Society, Vol. 12 No. 1(2002).
Ziba Mir Hosseini.1993. Marriage on Trail: A Study of Islamic Family
Law, Iran and Morocco Compared. London-New York: I.B. Tauris & Co. Ltd..
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, ataupun opini anda pada kolom ini. Terimakasih