Usul al-Fiqh Sebagai Metode

    Usul al-Fiqh Sebagai Metode
Pengantar
Secara umum usul al-fiqh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan Islam inilah satu-satunya metode khas Islam yang berkembang. Namun dalam pengertian khusus usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum, usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum syariah. Sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum Islam secara umum.
Penelitian hukum Islam secara keseluruhan dibedakan ke dalam dua bidang besar, yaitu studi hukum Islam deskriptif dan studi  hukum Islam preskriptif.
Studi Hukum Islam Deskriptif
Studi hukum Islam deskriptif meneropong hukum Islam sebagai fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum Islam dapat dilihat baik sebagai variabel independen (bebas) yang mempengaruhi masyarakat maupun sebagai variabel dependen (terikat) yang dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam penelitian model ini biasanya digunakan berbagai pendekatan yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan (humaniora), antara lain seperti
1.Pendekatan sejarah (historis). Pendekatan historis (historical approach) ini banyak digunakan oleh pengkaji hukum Islam dari Barat seperti Harald Motzki, The Origin of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh before the Classical Schools ( Leiden-Boston-Koln: Brill, 2000).
2.Pendekatan sosiologi (sociological approach), seperti digunakan oleh Martha Mundy dalam tulisannya” The family, Inheritence and Islam; a Reexamination of Sociology of Fara’id Law,’ dalam Aziz al-Azmeh (ed.), Islamic Law Social and Historical Contexts ( London-New York:Routledge,1988), p.1-123; M. Atho Mudzhar telah mengkaji pendekatan sosiologi dalam penelitian hukum Islam melalui tulisannya ”Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologis,” pidato pengukuhan Guru Besar Madya pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 15 September 1999.
3.Pendekatan politik( Political Approach), tulisan Daniel S. Lev, Islamic Courts in Indonesia ( Berkeley-California-London: University of California Press,1972), mewakili pendekatan ini.
4.Pendekatan antropologi ( anthropological approach), seperti digunakan oleh Ziba Mir Hosseini dalam bukunya Marriage on Trail: A Study of Islamic Family Law, Iran and Morocco Compared ( London-New York: I.B. Tauris & Co. Ltd,1993). Tulisan Syamsul Anwar, “ Fatwa, Purification and Dynamization: A Study on Tarjih in Muhammadiyah,” Islamic law and Sociuety, Vol. 12 No. 1(2002),p.27-44 dapat digolongkan dalam pendekatan ini.
Studi Hukum Islam Preskriptif
Studi hukum Islam preskriptif bertujuan menggali norma-norma hukum Islam dalam tataran das sollen, yaitu norma-norma yang dipandang ideal untuk dapat mengatur tingkah laku manusia dan menata kehidupan bermasyarakat yang baik. Usul al-fiqh termasuk ke dalam bidang penelitian hukum Islam prekriptif, yang bertujuan menemukan norma-norma syariah untuk merespons berbagai permasalahan dari sudut pandang normatif.
Dalam pandangan yang tidak tepat dari banyak orang Muslim, dengan hukum Islam biasanya hanya dimaksudkan kumpulan peraturan konkret berupa halal, haram, makruh, mubah, atau sunat saja. Bila disebut hukum Islam yang terbayang oleh mereka hanyalah kategori-kategori tersebut. Pengertian seperti ini jelas tidak tepat. Selain terdiri atas kategori penilaian seperti halal atau haram, hukum Islam juga terdiri atas kategori-kategori relasional. Lebih penting lagi adalah bahwa hukum Islam sesungguhnya terdiri atas norma-norma berjenjang ( bertingkat/berlapis).
Di zaman lampau pelapisan itu terdiri atas dua tingkat norma: peraturan konkret ( al-ahkam al-far’iyyah ), dan asas-asas umum (al-usul al-kuliyyah). Asas-asas umum itu dalam pandangan para ahli hukum Islam klasik mencakup kategori yang luas sehingga meliputi pula nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah) hukum Islam). Oleh karena itu, untuk praktisnya norma-norma tersebut dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu (1) peraturan konkret, (2) asas-asas umum, dan (3) nilai-nilai dasar.
Nilai-nilai dasar hukum Islam adalah nilai-nilai dasar Islam. Di dalam Alquran secara harfiyah dan secara implisit banyak ditemukan nilai-nilai dasar Islam yang menjadi nilai-nilai dasar hukum Islam juga. Misalnya tauhid, keadilan, persamaan, kebebasan, tasamuh, taawun, dan sebagainya. Dari nilai-nilai dasar ini diturunkan asas-asas umum hukum Islam dan dari asas-asas umum diturunkan  peraturan konkret. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa suatu peraturan hukum konkret berlandaskan kepada atau dipayungi oleh asas umum dan asas umum dipayungi oleh nilai dasar. Misalnya dari nilai dasar persamaan dapat diturunkan asas umum dalam kehidupan politik bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak politik yang sama. Dari asas itu diturunkan peraturan konkret ( al-hukm al-far’i ) bahwa mubah hukumnya perempuan menjadi presiden.
Dari nilai dasar kebebasan diturunkan suatu asas hukum dalam hukum perikatan, yaitu asas kebebasan berkontrak ( mabda hurriyah al-ta’aqud) dan dari asas ini diturunkan peraturan konkret berupa, misalnya, kontrak berjangka komiditi adalah mubah hukumnya.
Penutup
Dalam studi hukum Islam penggunaan usul al-fiqh sebagaimana banyak berlaku selama ini lebih banyak terarah kepada penelitian peraturan hukum konkret: apa hukum bunga bank? Apa hukum kawin antara pasangan yang berbeda agama? Apa hukum kartu kredit? Apa hukum perempuan menjadi kepala negara? dan sebagainya. Seharusnya studi  hukum Islam juga diarahkan kepada penggalian asas-asas dengan mempertimbangkan pendekatan pertingkatan norma sehingga lebih mudah merespons berbagai perkembangan masyarakat dari sudut hukum syariah.


Referensi
Daniel S. Lev.1972. Islamic Courts in Indonesia. Berkeley-California-London: University of California Press.
Harald Motzki.2000.The Origin of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh before the Classical Schools.Leiden-Boston-Koln: Brill.
M. Atho Mudzhar.1999.”Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologis,” pidato pengukuhan Guru Besar Madya pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 15 September 1999.
Martha Mundy.1988.” The family, Inheritence and Islam; a Reexamination of Sociology of Fara’id Law,’ dalam Aziz al-Azmeh (ed.), Islamic Law Social and Historical Contexts. London-New York:Routledge.
Syamsul Anwar, 2002.“ Fatwa, Purification and Dynamization: A Study on Tarjih in Muhammadiyah,” Islamic law and Society, Vol. 12 No. 1(2002).

Ziba Mir Hosseini.1993. Marriage on Trail: A Study of Islamic Family Law, Iran and Morocco Compared. London-New York: I.B. Tauris & Co. Ltd.. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rindu Indonesia

HUJAN

Nazwa Aulia