Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

TEORI MAQASHID IMAM IBNU ASYUR*

oleh Ahmad Rizal Khadapi (MSI UII) A.     Latar Belakang Salah satu problematika dalam aplikasi hukum yang tetap hangat diperdabatkan, baik yang klasik maupun yang kontemporer, adalah tentang tujuan hukum itu sendiri. Ada yang beranggapan bahwa ketika hukum itu di buat, sudah tentu memiliki tujuan sehingga masa selanjutnya aplikasi hukum merupakan urusan sebab dan akibat tanpa perlu lagi melihat konteks tujuan awal hukum. Persoalan maqashid syariah ini telah menjadi sejarah dalam   pranata kajian hukum Islam. Jika kita melihat sejarah maka kita bisa menyepakati beberapa ulama yang telah berperan besar dalam proses menjadikan maqashid syariah terus berkembang dalam ranah kajian hukum Islam. Tercatat imam at-Turmuzi al-Hakim (abad 3 H ) adalah orang yang pertama kali menggunakan kata kata maqashid dalam kitabnya al-sholeh wa maqashiduha yang menguraikan tentang tujuan dan hikmah dari ibada sholat. [1] Setelah beliau kemudian mucul nama Abu Mansyur al-Matu...