APA URGENSI UJI KOMPETENSI GURU..?



Oleh
Ahmad Rizal Khadapi*

Pasal 3  Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional, telah menjelaskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional Negara kita. pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mari kita fokus untuk melihat tujuan pendidikan nasional, agar kita lebih obyektif menilai bagaimana manfaat Uji Kompetensi Guru  (UKG) dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional, mencakup diantaranya; a. Berkembangnya potensi peserta didik. b, Peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c, Peserta didik diharapkan memiliki akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandidir. d, Dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Persoalan pendidikan kita saat ini, selain buruknya fasilitas dan aksesibilitas pendidikan, juga kurang kreatifnya guru dalam mendidik dan mengajar. Pengalaman penulis dilapangan memperlihatkan, bahwa pada umumnya guru hanya mengajar dengan satu metode saja, yaitu metode ceramah. Metode ini sudah umum dilakukan oleh guru, sebab selama kurang lebih 30 tahun metode ini selalu dipakai oleh guru. Dengan metode ini seringkali kemudian guru merasa sudah maksimal mengajar. Padahal sisi kreatifitas siswa menjadi terbengkalai, disebabkan guru masih menjadi learning centred (pusat pembelajaran).
Oleh sebab itu Uji Komeptensi Guru, mestinya juga harus mampu membuat guru semakin meningkat kreatifitasnya. Saat ini uji kompetensi guru masih digunakan untuk memetakan kualitas guru. Kualitas guru seperti apa yang kita cari..? dalam undang-undang guru dan dosen, telah ditargetkan standar minimal bagi seorang guru, yaitu setidak tidaknya guru memiliki jenjang pendidikan strata 1 (S1) Pendidikan. Kenyataan dilapangan, standar minimal ini belum bisa dipenuhi. Dengan hal yang demikian, akibatnya adalah kualitas pendidikan negara kita tidak berubah, sejak era baru merdeka hingga kini. Karena selain minim kreatifitas, banyak guru yang belum menamatkan pendidikan sampai jenjang S1.
Penerapan uji kompetensi guru kali ini menggunakan komputer. Pelaksanaan uji kompetensi guru tahun ini diikuti oleh sekitar 2,5 juta guru secara bertahap akan menjalani uji kompetensi. Berdasarkan data lapangan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini banyak dikeluhkan oleh guru, karena kurangnya persiapan guru dalam menghadapi UKG akibat pemberitahuan yang mendadak. Lebih dari itu, umumnya guru senior mengalami kesulitan dalam mengisi jawaban soal, karena belum terbiasa dengan metode ujian dalam jaringan.
Kompetensi seorang guru setidaknya memuat tiga hal  berikut; a) kompetensi pedagogik (mengajar), b) kompetensi sosial, c) dan kompetensi kepemimpinan. Ujian kompetensi guru tahun ini  yang diselenggarakan dari tanggal 9-27 Nopember 2015, diperuntukkan bagi guru tanpa terkecuali. Penekanannya tentu saja bagaimana UKG bisa memetakan kualitas guru tertuma kualitas dan kreatifitas mengajarnya, dengan indikator, akan semakin meningkat kreatifitas dan profesionalitas guru.
Menurut Drs. Dede Kosasih pengajar pada FPBS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, terdapat 9 ciri-ciri guru professional. 1) Mengarahkan, dan mendidik siswa dalam proses pembelajaran keberadaan guru. 2) Tak tergantikan oleh siapapun atau apapun sekalipun dengan teknologi canggih. 3) Alat dan media pendidikan, sarana prasarana, multimedia dan teknologi hanyalah media atau alat yang hanya digunakan sebagai teachers’ companion (sahabat – mitra guru). 4) Agent of change ( Sebagai agen perubahan bagi masyarakat, lingkungan, dan khususnya bagi anak didiknya). 4).memiliki akhlak professional yang baik (good professional attitude), 5). Bisa memberikan contoh dan teladan yang baik (good Practices, 6) Menciptakan sumberdaya manusia yang berkarakter kuat dan cerdas.
Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa kelas ataupun materi pelajaran yang dikelola oleh seorang guru kreatif dapat menyenangkan hati anak didik dan melahirkan antusiasme mereka saat belajar. Ruang kelas ataupun materi pelajaran tidak menjadi hal yang membosankan, tapi justru sebalikya selalu menimbulkan rasa senang dan ingin tahu bagi peserta didik.
   Oleh karena itu menjadi guru kreatif harus menjadi target mutlak yang harus dicapai oleh guru yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai  pendidik generasi bangsa, ada tiga hal perlu ditekankan untuk meningkatkan kreatifitas guru ( Muslimin, 2014)
      A. Menuntun guru untuk senantiasa berfikir inovatif
Jiwa yang kreatif terlahir dari sebauah pemikiran guru yang selalu ingin berinovasi, sehingga selalu bervariasi dalam memberikan materi pelajaran kepada anak didiknya.
     B.   Mengajar dengan cara menyenangkan
Guru yang mengajar dengan cara menyenangkan akan meningkatkan antusiasme siswa dalam belajar. Siswa akan belajar dengan gairah yang sangat tinggi, terlepas dari tekanan materi pelajaran, sehingga dengan demikian siswa menjadi lebih mudah memahami materi yang diajarkan oleh guru. Salah satu contoh pembelajaran yang menyenangkan adalah dengan memberikan reward kepada peserta didik yang berprestasi, membiasakan saling memeberi dukungan dalam ruang kelas, dan memfasilitasi peserta didik untuk tampil lebih percaya diri atas diri mereka sendir 
C. Mendorong para guru untuk selalu belajar dan belajar 
Guru kreatif bukanlah sosok yang mydah puasa dengan hasi yang telah dicapainya, melainkan sosok yang selalu siap menerima kritik dan saran yang membangun.

Dengan demikian kita berharap kedepan, UKG akan menjadi alat untuk memetakan kualitas guru, sekaligus alat untuk menajamkan profesionalitas dan kreatifitas guru dalam mendidik anak bangsa. Agar pendidikan di Negara kita bisa lebih kompetitif dan lebih maju lagi, minimal setara dengan pendidikan negeri jiran seperti Malaysia dan Singapura.
*(Aktivis Guru SGI DD 7 Penempatan Kalimantan Barat), Alumnus Fakultas Hukum Universitas Mataram NTB 2013, Mengikuti Program Relawan guru yang diadakan oleh Sekolah Guru Indonesia (SGI) VII Dompet Dhuafa Bogor. Kini mengajar di SDN 12 Kubu, kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rindu Indonesia

HUJAN

Nazwa Aulia