Postingan

Usul al-Fiqh Sebagai Metode

    Usul al-Fiqh Sebagai Metode Pengantar Secara umum usul al-fiqh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan Islam inilah satu-satunya metode khas Islam yang berkembang. Namun dalam pengertian khusus usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum, usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum syariah. Sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum Islam secara umum. Penelitian hukum Islam secara keseluruhan dibedakan ke dalam dua bidang besar, yaitu studi hukum Islam deskriptif dan studi  hukum Islam preskriptif. Studi Hukum Islam Deskriptif Studi hukum Islam deskriptif meneropong hukum Islam sebagai fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum Islam dapat dilihat baik sebagai variabel independen (bebas) yang mempengaruhi masyarakat maupun sebagai variabel dependen (terikat) yang dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam penelitian model ini ...

MERAIH MASA DEPAN

Gambar
         Ada satu nasehat menarik dari dosen saya ketika menjalani perkuliahan sabtu (07/10) kemarin. Beliau mengatakan “orang yang cerdas adalah orang yang berfikir masa depan”. Sehari sebelumnya dalam sebuah obrolan di telefon yang cukup lama, teman saya mengungkapkan target pendapatannya pada tahun depan yang harus mencapai Rp 15 juta. Sebab setandar hidup warga dunia pada tahun 2020 adalah sejumlah pendapatan itu.           Hitunglah kini pendapatan kita berapa. Jika hari ini pikiran kita tidak berubah tentang masa depan. Maka itu adalah sebuah kecelakaan besar. Memang seperti yang kita alami, terus terang kita masih galau melihat masa depan. Sebab semua kemungkinan bisa saja terjadi. Dengan sedikit analisis tentang kemampuan diri, tentu saja ada keraguan maraih masa depan yang diimpikan.           Tapi daripada meragukan akan masa depan. Lebih baik kita ...

ISLAM DAN BUDAYA

Gambar
Kajian tentang hukum Islam yang saya pelajari di kampus adalah soal yang berbeda dengan Islam yang saya temukan di masyarakat. Kadang, hukum Islam yang an sich memang membutuhkan nilai-nilai cultural agar ia menjadi hidup di masyarakat. Jika_lah hukum Islam dimaknai sebatas teks-teks hadist, dan teks-teks Qur'an yang normatif. Maka ia selalu akan terbentur dengan culture yang hidup di masyarakat. Pertanyaan mendasar yang sering saya ungkapkan adalah, apakah hukum Islam itu untuk manusia..? sehingga manusia harus menyesuaikan diri dengan teks. JIka demikian, dapatkah kita mengakomodasi nilai satu budaya pra Islam ke dalam hukum Islam...? Barangkali inilah yang terjadi di masyarakat. Tak ada dalil bahwa "kenduri" adalah budaya Islam. Tetapi di tengah masyarakat "kenduri" menjadi isntrumen perwujudan rasa syukur, permohonan keselamatan, dan perekat habblumminannas antar sesama. Jika kita tidak jernih melihat ini, maka kita hanya bisa mengatakan bahwa...

AGAMA DAN REALITAS MASYARAKAT

Gambar
Ada satu hal yang saya sesali dalam diri saya, yaitu ketidak mampuan membaca situasi, dan mengontrol diri. Kehidupan yang saya jalani memang mengharuskan saya untuk peka terhadap kondisi dan lingkungan masyarakat. Responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan tentu saja menjadi problem solver di tengah-tengah masyarakat. Hampir setahun saya berada di kampung Rukem, sebagai bagian dari relawan PPPA Daarul Qur’an. Selama itu pula saya selalu tidak bisa menyesuaikan diri dengan kompleksitas masyarakat yang telah berakal lama. Budaya gotong royong yang masih tinggi dan kental membuat saya kewalahan hidup di tengah tengah mereka. tradisi yang berbeda menjadikan saya lebih sebagai pengamat kependudukan. Komunikasi tidak bisa dilakukan seperti semudah berbicara dengan teman-teman kampus. Disini, saya berada pada kondisi belajar yang paling tinggi. Lebih sering sebenarnya saya merasa bosan dari pada merasa senang. Sebab selalu ada kata “ini bukan dunia saya“, dalam hati yang kad...

KUA, HAJI, dan PAK AMRI

Gambar
KUA...????????????  Heemmm...ngomongin KUA jadi baper saya, but..., ini bukan soal mau segera nikah, hehehe..., KUA adalah singkatan dari Kantor Urusan Agama. KUA biasanya berkedudukan di tingkat kecamatan, merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil) tingkat kabupaten atau kota. KUA identik dengan anak muda, atau mereka yang mau menikah. Sebab berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, setiap WNI (Warga Negara Indonesia) yang mau menikah mesti mendaftarkan pernikahannya di KUA agar tercatat sebagai pasangan resmi versi negara. Namun kali ini bukan soal pernikahan yang ingin saya bicarakan. Tetapi tentang pak Amri dan KAU..uppss...,!!! maaf KUA maksud saya hehehe. Beberapa kali bertemu dengan pak Amri di bangku kuliah, terus terang saja membuat saya takjub dengan kekeritisan beliau. Saya perkenalkan pak Amri kepada sobat semuanya ya... Nama lengkap beliau adalah Nurul Amri, lelaki asli Padang Sumatera Barat ini kini tercatat sebaga...

TINJAUAN ATAS KITAB AL-SIRAT AL-MUSTAQIM KARANGAN SYAIKH NUR AL-DIN AL-RANIRI

Gambar
TINJAUAN ATAS KITAB AL-SIRAT AL-MUSTAQIM KARANGAN SYAIKH NUR AL-DIN AL-RANIRI Oleh : AHMAD RIZAL KHADAPI NIM : 16913068 Dosen Pengampu Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.A Makalah Diajukan kepada Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Untuk Memenuhi Tugas dalam Mata Kuliah Pemikiran Hukum Islam di Indonesia YOGYAKARTA 2017 BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Berkembangnya hukum Islam [1] di Indonesia tidak lepas dari peran para ulama abad pertengahan yang dengan gigih memperjuangkan penyebaran Islam sebagai agama bagi masyarakat Nusantara. Menurut beberapa teori, Islam datang ke Nusantara melalui Aceh yang di bawa oleh ulama/pedagang dari Hadramaut dan Gujarat. Pada Abad pertengahan, tepatnya abad ke-15-19 kita mengenal nama Nurudin Al-Raniri sebagai seorang ulama asal Ranir yang lama menetap di Aceh. Beliau dengan responsive mengarang kitab Sirat...