KENAIKAN IURAN BPJS, TOLAK ATAU TERIMA..??? Satu Diskusi ala Mahasiswa
Diskusi merujuk dari kata dalam
bahasa Inggris yaitu discussion.
Diskusi
merupakan suatu kegiatan dimana beberapa orang dapat saling bertukar pendapat
dan pemikiran mengenai suatu hal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan
balai Pustaka (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: 1990) memiliki arti
“pertemuan ilmiah untuk bertukar pikiran mengenai suatu masalah".
![]() |
Bagi saya yang haus ilmu, diskusi
merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk berbagi dan mencari ilmu atau
pengetahuan. Kadangkala diskusi akan membuat saya tercerahkan terhadap satu
masalah tertentu. Alhamdulillah, disela-sela waktu luang , saya menyempatkan
diri untuk berdiskusi dengan teman-teman mahasiswa Unram.
Sore kemarin saya dihubungi via
telepon oleh akhi Lisusanto ketua bidang sosial politik KAMMI PD Lombok. Dalam pembicaraan
via telepon itu, ia menyampaikan pesan meminta saya menjadi prolog dalam diskusi yang diadakan
teman-teman KAMMI. Tentu tanpa tedeng aling-aling saya menyanggupinya.
Saya suka dengan budaya diskusi
teman-teman KAMMI, mengkaji satu masalah umum yang terjadi ditengah masyarakat,
baik berupa satu kebijakan pemerintah ataupun problem kemasyarakatan lainnya. Dalam
diskusi kali ini, saya diminta untuk menyampaikan materi tentang kenaikan tarif
iuran BPJS kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 turunan dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGrZFFu2c7uSgSl2_UV8XFLky3Lx3LvANpiibXKr_w6FXdkwTAdJO4UgTDId0Bfe5ZtK0DppyGJUSLhj9mM0ClvJuaxE-MAq2ERXg8grNRrIifagxvQwZE6gfgZoJ9LRcvnY5qOM5bQls/s320/20160328_174602.jpg)
Masalah ini dikaji, sebab
kemungkinan besar peserta BPJS mengalami gagal bayar jauh lebih tinggi. Rencana
kenaikan iuran BPJS per 1 april 2016 nanti merupakan satu hal yang mesti
dilakukan berdasarkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016. Saya tentu tidak
dalam kapasitas mengkaji secara dalam.
Dalam diskusi tersebut materi yang
saya sampaikan lebih kepada memberi pengantar dan pencerahan saja. Apakah kenaikan
iuran BPJS peserta mandiri adalah satu keharusan..? itu menjadi pertanyaan yang
kami diskusikan. Terjadi pro kontra dalam hal ini, Akhi gunawan dan akhi hafiz
menolak kenaikan iuran ini karena akan semakin memberatkan peserta. Sementara akhi
Amri mempertimbangkan antara setuju dan tidak setuju. Dan ukhti Elni Ulziadah
menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS, dengan alasan bahwa kenaikan itu untuk
menutupi defisit keungan BPJS.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDC5lnxVm6u8Kg-M5rtXHv1pJLtpJ3d76w_Qt5h7LhUz9KLbmUbvG0x3VQIy4lmO7qevbYf3hjdcw077oA-OTK7_vJGkhOBp7kp8RpJ_GhLaNKYqBlNk0WwVdFkMyD0KnB_QffwoQd038/s320/20160328_180753.jpg)
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, ataupun opini anda pada kolom ini. Terimakasih