KENAIKAN IURAN BPJS, TOLAK ATAU TERIMA..??? Satu Diskusi ala Mahasiswa


Diskusi merujuk dari kata dalam bahasa Inggris yaitu discussion.
  Diskusi merupakan suatu kegiatan dimana beberapa orang dapat saling bertukar pendapat dan pemikiran mengenai suatu hal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan balai Pustaka (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: 1990) memiliki arti “pertemuan ilmiah untuk bertukar pikiran mengenai suatu masalah".


            Bagi saya yang haus ilmu, diskusi merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk berbagi dan mencari ilmu atau pengetahuan. Kadangkala diskusi akan membuat saya tercerahkan terhadap satu masalah tertentu. Alhamdulillah, disela-sela waktu luang , saya menyempatkan diri untuk berdiskusi dengan teman-teman mahasiswa Unram.
            Sore kemarin saya dihubungi via telepon oleh akhi Lisusanto ketua bidang sosial politik KAMMI PD Lombok. Dalam pembicaraan via telepon itu, ia menyampaikan pesan meminta saya menjadi prolog dalam diskusi yang diadakan teman-teman KAMMI. Tentu tanpa tedeng aling-aling saya menyanggupinya.
            Saya suka dengan budaya diskusi teman-teman KAMMI, mengkaji satu masalah umum yang terjadi ditengah masyarakat, baik berupa satu kebijakan pemerintah ataupun problem kemasyarakatan lainnya. Dalam diskusi kali ini, saya diminta untuk menyampaikan materi tentang kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 turunan dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
            Sebagaimana pemberitaan di Koran kompas edisi 22/03/2016 “ Kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membebani 60 juta-65 juta peserta iuran mandiri, terutama Pekerja Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang umumnya bekerja di sektor informal (non-PBI). Data BPJS Kesehatan menyebutkan, pada 2015 terdapat 30 persen hingga 35 persen rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri. Artinya, 18 juta hingga 20 juta orang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar, tidak mampu membayar, atau tidak bersedia membayar iuran kepesertaan. Jika iuran mandiri dipaksakan naik, maka potensi gagal bayar dari peserta mandiri akan semakin tinggi yang bisa berdampak pada memburuknya kualitas dan akses layanan”.
            Masalah ini dikaji, sebab kemungkinan besar peserta BPJS mengalami gagal bayar jauh lebih tinggi. Rencana kenaikan iuran BPJS per 1 april 2016 nanti merupakan satu hal yang mesti dilakukan berdasarkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016. Saya tentu tidak dalam kapasitas mengkaji secara dalam.
            Dalam diskusi tersebut materi yang saya sampaikan lebih kepada memberi pengantar dan pencerahan saja. Apakah kenaikan iuran BPJS peserta mandiri adalah satu keharusan..? itu menjadi pertanyaan yang kami diskusikan. Terjadi pro kontra dalam hal ini, Akhi gunawan dan akhi hafiz menolak kenaikan iuran ini karena akan semakin memberatkan peserta. Sementara akhi Amri mempertimbangkan antara setuju dan tidak setuju. Dan ukhti Elni Ulziadah menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS, dengan alasan bahwa kenaikan itu untuk menutupi defisit keungan BPJS.
            Lepas dari perdabatan itu, disebabkan waktu yang tidak mengizinkan lagi. Akhirnya moderator Akh Lisusanto menyimpulkan akan melanjutkan kembali diskusi masalah ini. Dengan bekal mencari lebih lengkap lagi, baru kemudian mengambil satu sikap yang tepat. Maka saya menitifkan pesan kepada kita semua selaku anak muda dan mahasiswa, tetaplah kritis melihat satu kebijakan pemerintah, kaji secara matang, dan tentukan sikap yang tepat untuk meluruskan kebijakan pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rindu Indonesia

HUJAN

Nazwa Aulia