MENIKAH..??? SIAPA TAKUT..!!!




Oleh
Ahmad Rizal Khadapi, SH,SGI
Alumni FH Unram & SGI DD VII

(Foto Ilustrasi by Sapto CS)
Hehe maaf.. kalau judul di atas terlalu menantang. Kenapa saya bilang menantang karena status saya belum menikah, tapi saya sudah berani berbicara soal nikah. Makanya saya buat judul tersebut. walaupun saya sendiri tidak tahu bagaimana rasanya menikah, karena memang belum dicoba. Saya tertantang membuat judul ini, setelah bertemu beberapa kawan mahasiswa saya dulu.
            Setiap kali ketemu teman, rekan, sahabat, paman, keluarga, kakak seperguruan dan yang lainnya, pasti yang ditanyakan ke saya, dafi..kapan kamu menikah..? atau kamu sudah menikah belum..? pertanyaan yang wajar diberikan untuk saya karena memang sudah masanya. Kalau saat SMP atau SMA dulu, saya ditanya apakah kamu sudah punya pacar..? maka ketika usia sudah mendekatai seperempat abad, pertanyaan tentang menikah memang adalah satu kewajaran.
            Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan senior saya semasa kuliah. Dan Ia juga menanyakan apakah saya sudah menikah atau belum. Saya jawab, saya belum menikah dan sedang mencoba untuk mempersiapakan diri kejenjang pernikahan. Ia kemudian menanyakan lagi berapa usia saya saat ini. Dan saya jawab Insya Allah November nanti sudah 25 tahun. Dengan jawaban itu, ia menjelaskan bahwa memang antara usia duapuluhan sampai duapuluh lima tahun adalah usia yang ideal untuk menikah.
            Dalam diskusi yang saya dengannya yang berlangsung sekitar satu jam itu, banyak motivasi mengenai keutamaan menikah usia muda yang dijelaskannya. Hati saya memang sudah meniatkan untuk menikah dalam dua tahun terakhir ini, walaupun sebagai manusia kita tidak pernah tahu, kapan jodoh itu akan menghampiri. Saya meyakini ada jodoh yang tepat untuk saya pada saat yang tepat.
             Saya membenarkan bahwa jodoh penuh misteri. Tidak ada yang tahu dengan siapa kita berjodoh, dan kapan jodoh datang. Tugas kita hanya berdoa yang terbaik supaya mendapatkan pasangan yang terbaik dan tepat. Dalam pada itu saya coba memperdalam ilmu-ilmu seputar pernikahan. Beberapa buku tentang pernikahan sebenarnya sudah sejak lama saya beli. Seperti buku yang berjudul “ketika menikah jadi pilihan, pacarmu belum tentu jodohmu, sepanjang waktu menjadi pengantin dll” semuanya say abaca untuk mempersiapkan diri secara mental ke jenjang pernikahan.
            Saya sadar bahwa menikah bukan persoalan sepele, yang ditempuh tanpa ilmu. Menikah merupakan satu bentuk menunaikan ibadah, dan ketika ibadah itu dilakukan dengan ilmu, maka ibadah itu akan diterima Allah. Saya mulai mendalami buku-buku tersebut.
Hukum Menikah Dalam Fiqh
Saya memuat sub judul ini, karena memang timbul pertanyaan dalam diri saya, bagaiman hukumnya bagi saya terkait dengan menikah. Yang pertama saya teliti adalah apakah saya sudah wajib nikah atau belum?  Maka saya menemukan jawaban berikut mengenai hukum menikah bagi seorang mukhallaf.
..Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.). “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud). 
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu” (HR. Hakim dan Abu Dawud). Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).
Dalam ilmu fiqh telah dikategorikan beberapa hukum menikah bagi seorang muslim, diantaranya:
1.    Jaiz (diperbolehkan)
2.    Sunnat, bagi orang yang berkehandak serta mampu memberi nafkah dan lain-lainnya
3.    Wajib, bagi orang yang mampu memberi nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (zina)
4.    Makruh, bagi orang yang  tidak mampu memberi nafkah
5.    Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Maka dilihat dari hukum tersebut, saya merasa bahwa kalau saat ini, secara hukum fiqih status hukum saya untuk menikah masih sunnah. Belum sampai ketahap wajib. Tapi tentu saya tidak akan menunggu usia tigapuluhan untuk menikah, atau menunggu mapan dulu untuk menikah. Karena kemapanan datang saat kita sudah menikah.
Hanya saja memang, yang perlu dipersiapkan saat ini adalah mental dan spiritual. Mental menyangkut materi, dan spiritual menyangkut keyakinan akan satu rizki setelah menikah. Umumnya di masyarakat, pernikahan seringkali terkendala oleh dana. Karena ada sebagian daerah tertentu yang sampai menentukan mahar dengan harta berlebih, sehingga itu mempersulit calon laki-laki dalam meminang. Padahal nabi SAW menjelaskan bahwa yang namanya menikah mesti dipermudah jangan dipersulit.
Atau kita mungkin pernah mendengar sabda Rasulullah SAW : “Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, “Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : “Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij dari An Nasa’i)..Subhanallah..
Sifat-Sifat Perempuan Yang Perlu Diperhatikan  Dalam Memilih Calon Istri
Pada dasarnya ada beberapa prinsip bagi laki-laki dalam memilih perempuan yang akan menjadi calon istrinya. Buku fiqih Islam  karangan H. Sulaiman Rayid, hal 378-379 di jelaskan mengenai sifat sifat perempuan yang baik, untuk dijadikan seorang Istri:
1.   Yang beragama dan menjalankannya
Istri yang shalihah merupakan salah satu perangkat utama kehidupan yang sukses dan bahagia. Meskipun laki-laki menikmati kesehatan, masa muda, kekayaan dan kekuasaan tetapi kebahagiaannya belumlah sempurna tanpa istri yang sholihah. Istri yang sholihah adalah istri yang selalu menghargai dan menghormati suaminya, mengetahui keuatamaannya, berterima kasih kepadanya setiap kali suaminya berbuat baik, serta membuatnya merasa bingung. Istri sholihah adalah ketenangan dan pendorong dalam urusan agama dan dunia. Ia mendirikan bangunan rumah tangga di atas rasa takut kepada Allah dan mengetahui keridhaan suaminya termasuk keridhaan Rabbnya.
2.   Keturunan orang yang subur (mempunyai keturunan yang sehat)
Rosullullah saw bersabda : Pilihlah untuk benih keturunan kalian, nikahilah yang sekufu dan nikahkanlah mereka. (HR Ibnu Majjah)
3.   Yang masih perawan
Rosulullah bersabda; “pilihlah wanita-wanita yang perawan, sebab mereka lebih manis mulutnya, mereka lebih subur rahimnya, dan lebih ridha dengan yang sedikit ” (HR Ibnu Majjah).
4.    Cantik
Kecantikan adalah sesuatu yang relative, pemahaman orang tentang kecantikan berbeda-beda antara yang satu dan yang lain, artinya yang dianggap cantik oleh seseorang belum tentu cantik menurut orang lain. Imam Al Gazhali mengatakan “perintah nabi agar memperhatikan  masalah agama bukanlah larangan bagi seorang laki-laki untuk memperhatikan kecantikan, dan bukan pula perintah untuk mengesampingkannya. Akan tetapi itu adalah larangan untuk hanya memperhtikan kecantikan saja yang tidak diberangi dengan pertimbangan agama.” Perangai yang halus adalah ungkapan jiwa. Akhak yang mulia adalah ruh kecantikan serta keelokan wanita terletak pada keelokan fisik, akal, dan jiwa.
5.   Terpelajar dan Pintar Mengelola Masalah
Agar tujuan pernikahan terwujud dan terjadi kerjasama antara suami istri dalam segala aspek, serta memudahkan keduanya untuk saling memahami, diperlukan adanya ilmu dan pembelajaran. Cepat atau lambat, wanita yang tidak mengetahui arti kata-kata yang diucapkannya dan melontarkannya secara sembarangan akan merasakan akibatnya.
6.   Kedekatan Sifat
Urutan krietria terpenting bagi istri sholihah ialah agama, kecantikkan, keluhuran, keturunan, kesuburan, akal (kecerdasan), hikmah (kebijaksanaan), wawasan, dan cakap melakukan keterampilan-keterampilan wanita.
Nasehat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul Malamih Al-Mujtama halaman 498-499 memberikan sebelas nasehat terkait bagaimana seorang laki-laki melaksanakan satu urusan yang bernama pernikahan:
1.    Memilih istri dengan baik, dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlak sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan, Rosulullah bersabda “ wanita itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikkannya dan karena agama, maka carilah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau akan diberkati (H. R Muttafaq Alaih)”.
2.  Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksanya akad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati, karena melihat sejak dini merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih.
3.   Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang baik. Dan mengutakan yang baik agama serta akhlaknya sebagaimana petunjuk dalam sunnah.
4.  Pihak wanita harus ridha untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan dengan orang yang tidak dicintainya.
5.   Mendapat persetujuan dari wali wanita.
6. Bermusyawarah dengan ibu calon pengantin wanita. Agar pernikahan disetujui oleh semua pihak. Karena Rosulullahu SAW bersabda “ajaklah  para wanita untuk bermusyawarah tentang anak anak wanitanya
7.  Diwajibkan menggauli dengan baik, serta menjalankan hak-hak serta kewajiban antara suami sitri, serta membangkitakn semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertakwa kepadanya.
8. Mendorong suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak pada istrinya.
9.  Mengajak suami berfikir dengan akal sehat dan kemaslahatan. Jika ada perasaan tidak suka pada istri hendaknya jangan cepat-cepat memperturuti perasaan sembari mengharap semoga Allah mengubah sikap pasangan menjadi lebih baik.
10. Memerintahkan suami untuk menghibur dan menasehati istri yang sedang nusyuz dengan.
       11. Bijaksana dan bertahap, dari lemah lembut sampai pada ketegasan namun tidak kasar. Memerintahkan masyarakat untuk turut menyelasaikan ketika terjadi masalah keluarga yaitu dengan membentuk majelis keluarga.
Kesimpulan
            Maka bagi diri saya sebagai seorang muslim, saya menyadari bahwa menikah haruslah semata-mata karena Allah. Pernikahan adalah satu jenjang kehidupan manusia dimana manusia dapat menemukan kedamaian, semangat, dan kekuatan hidup. Dan tidak ada yang perlu diresahkan soal jodoh, karena jodoh adalah satu kehendak yang di takdirkan Allah. Semoga bagi kita yang masih lajang ini, Allah melindungi kita dari perzinahan dan mempermudah jalan jodoh kita..Amiin Ya Robbal Alamin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rindu Indonesia

HUJAN

Nazwa Aulia