BERFIKIR ITU MUDAH, BERTINDAK PERLU USAHA
Sejenak kita perlu rehat dari segala bentuk aktifitas yang kita lakukan sehari-hari. Kata orang, proses berfikir dalam otak jauh lebih besar memakan energi, daripada beraktifitas kerja secara fisik. Oleh karena itu, jika aktifitas berfikir lebih banyak, maka tubuh akan cepat lelah atau juga akan cepat lapar. Proses berfikir sejatinya adalah proses yang mencirikan manusia itu hidup. sebagaimana kata Rene Descartes "aku berfikir, maka aku hidup".
Nah, dari itu kita bisa faham bahwa, jauh lebih besar energi yang kita butuhkan untuk berfikir dari pada melakukan aktifitas biasa. karena itulah, saya mencoba untuk merehatkan pikiran-pikiran itu,dan mencari berbagai tulisan yang dulu tercecer di berbagai blog, untuk di tampilkan disini, sebagai cara menggantikan proses berfikir saya saat ini, namun tetap bisa tertuang dalam tulisan. kebetulan saya punya catatan tentang PERAN POLITIK MUSLIMAH, yang pernah di muat disalah satu blog organisasi dulu. dan saya kira tak ada salahnya untuk ditampilkan lagi. walaupun kontennya memang sedikit berbeda dari tulisan utama saya disini. semoga bermanfaat, dan berikut adalah tulisannya.
Politik merupakan bidangnya laki-laki, itulah yang umum diketahui banyak orang,
sedangkan wanita hanyalah penggembira. Pemahaman ini tidak bisa
disalahkan begitu saja, sebab panggung politik biasanya memang diisi
oleh kaum laki-laki. Sebelum bicara lebih jauh, sebaiknya kita cari tahu
dahulu apa itu As-siyasah Asy-syar’iyah dalam Islam.
Sebab, pemahaman terhadap sesuatau obyek berdampak langsung pada penyikapan apapun yang terkait dengan obyek tersebut. Pemahaman
yang lurus dan utuh, akan membwa sikap yang lurus dan utuh pula.
Pemahaman yang parsial (tidak utuh) dan bengkok, akan membawa sikap yang
parsial dan bengkok pula.
Secara bahasa (lughah), As-syiyasah berasal dari kata “saa sa” yang
artinya mengatur, memimpin, dan memerintah. Sedangkan As-siyasah
artinya; administrasi, manjamen. Dikatakan saa-sa Ar-Ra’iyyah yasuusuha
siyasatan; mengatur rakyat dengan siyasah (politik) . Jadi dari sisi
bahasa makna politik adalah berputar pada mengatur, mengurus,
memerintah, memimpin, dan mendidik. Seluruhnya adalah makna positif dan
mulia.
Makna secara syariat telah didefinisakan secara berilian oleh imam Ibnu
Aqil Al-Hambali Rahimahullah, sebagaiman dikutip oleh imam Ibnul Qoyyim
Rahimahullah sbb” As-Siyaasah (politik) adalah aktifitas yang memang
melahirkan maslahat bagi manusia dan menjauhkannya dari kerusakan
(al-fasad), wasalupun belum diatur oleh Rosulullah saw dsan wahyu Allah
pun belum membicaraknnya.
Jika yang anda maksud “politik harus ssesuai
syariat” adalah tidak boleh bertentangan dengan nash (tesk) syariat,
maka itu benar. Tetapi jika yang dimaksud adalah politik harus selalu
sesuai dengan tesk syariat, maka itu keliru dan bertentangan dengan yang
dilakukan oleh para sahabt. Para khulfa’ur rasyidin telah banyak
melakukan kebijaksanaan sendri yang tidak bertentangan oleh para sahabt
nabi lainnya, baik kebijakan dalam peperangan atau penentuan jenis
hukum… ”
Dalam kitabnya yang lain, Imam Ibnul Qoyyim juga berkata “maka, tidaklah
dikatakan, sesungguhnya politik yang adil itu tidak bertentangan dengan yang
dibicarakan syariat, justru politik yang adil itu bersesuaian dengan
syariat, bahkan dia adalah bagian dari elemen-elemen syariat itu
sendiri. Kami menamakannya dengan politk karena mengikuti istilah yang mereka buat. Padahal itu adalah keadilan Allah
dan Rosul-Nya, yang ditempatkan tanda-tandanya melalui politik.”
Maka politik yang adil merupakan perilaku para nabi terhadap umatnya
terdahulu, dengan kata lain politik adalah salah satu warisan para
nabi. Politik pada dasarnya adalah mulia, penuh keadilan, memiliki
maslahat, mengurangi mufsadat, jauh dari kekotoran hawa nafsu
dunia, intrik, menghalalkan segala cara, tipu menipu dan saling sikut.
Dengan kata lain, politik merupakan salah satu bentuk amal shalih bagi
manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun , penyikapan dan
penilaian manuisa terhadap politik telah berubah seiring perubahan
realitas poltik itu sendri, setelah diracuni pemikiran Nicolo machiaveli,
yakni tubarriul wailah (menghalalkan segala cara). Politik hari ini
telah jauh dari dasar-dasar syariat, melainkan berkibalat pada politik
kezaliman yang dikembangkan oleh para tiran.
RUANG LINGKUP POLITIK
Politik dengan segala makna dasarnya; mengatur, mendidik, menugasai,
mengurus, dan memimpin sangat jelas dia juga ada pada zona kehidupan
manusia lainnya. Bahkan yang sangat pribadi sekalipun. Politik ada dalam
rumah tangga, dalam dunia pendidikan, ekonomi, budaya, kehidupan
bertetanga, dan tentu pula dalam dunia dakwah. Bahkan esensi dakwah juga
adalah politik, sebab keduanya sama-sama berupaya untuk mengatur,
mendidik, mngurus, dan menugasai manusia dengan aturan-aturan Allah SWT.
MUSLIAMAH BERPOLITIK
Kewajiban beramal shalih tidaklah dibebankan kepada orang perorang saja
tetapi semuanya. Tugas membenahi masyarakat, memperbaiki kehidupan umat,
bukan hanya tugas laki-laki. Allah berfirman; “dan orang-orang yang
beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi
penolong bagi sebagian yang lain, mereka mnyruh mengerjakan yang ma’ruf,
mencegahdari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan
mereka taat pada Allah dan Rosul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (At-Taubah
71).” Maka, tuntutan saling tolong menolong dalam kebaikan antara laki-laki
dan perempuan, termasuk yang ada pada dunia politik, merupakan tuntutan
syariat yang sangat jelas dan realistis.
PERAN MUSLIMAH PADA MASA AWAL
Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki;
1.Bab Ghazwil mar’ah fil Bahr (perempuan kaum wanita di lautan)
2.Bab Laki-laki membawa istri pada peperangan tanpa membawa istri lainya
3.Bab Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama kaum lelaki
4.Bab Wanita membawa tempat minum kepada manusia dalam peperangan
5.Bab Pengobatan wanita untuk yang terluka dalam peperangan
6.Bab Wanita memulangkan pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah
Dalam sejarah juga tercatat bahwa suara pertama yang mendukung dan
membenarkan kenabiannya (Muhammad Saw) adalah suara wanita yakni
Khadijah binti Khuwailid (istri beliau). Masih banyak lagi peran muslimah pada masa
awal seperti perang ketika hijrah ke Habasyah, peran dalam pendidikan,
dan lainnya. Semuanya menunjukan bahwa Islam menempatkan keduanya
seimbang seling mengisi dan bekerjasama secara normal.
SEBUAH CATATAN
Kiprah muslimah dalam dunia politik dan social bukanlah kiprah tanpa
syarat dan catatan. Ada beberapa patokan syar’I yang tidak boleh
ditinggalkannya. Semua ini demi kebaikan muslimah itu sendiri dan
menjadikan apa yang dilakukannnya adalah benar-benar amal shalih yang
diterima disisi Allah SWT;
1.Aktifitas politik (seperti di Parlemen) hanya untuk wanita yang
benar-benar layak, pantas, punya waktu luang, dan sedang tidak ada tugas
domestic (kerumah tanggan) yang sangat sulit jika ditinggalkan; seperti
menetehi bayinya, memiliki anak-anak yang masih butuh kasih sayang dan
perhatian, dan pendidikannyamemaksakan kehendak dalam hal ini, sama juga
mengorbankan masadepan mereka. Bahkan masadepan sepenggal generasi
manusia (sesab anak adalah amanah). Maka, tidak semua wanita dibenarkan
untuk menjadi anggota parlemen, namun mereka masih bisa berkiprah pada
kehiduan sosial politik lainnya yang lebih mungkin.
2.Tidak melupakan tugas asasinya sebagai istri dari sauminya dan ibu bagi anak-anaknya.
3.Tetap teguh memegang prinsip-prinsip akhlak Islam; menutup aurat
secara sempurna, tidak bersolek seperti wanita jahiliyah, tidak
mendayu-dayu dalam berbicara, tidak berduaan dengan laki-laki yang bukan
mahram, dan menjauhi ikhtilat ( campur baur) dengan laki-laki yang
tidak diperlukan.
4.Meluruskan niat, bahwa yang dilakukan adalah untuk mencari ridha Allah
Ta’ala, dakwah ilallah dan amar ma’ruf nahi munkar, bukan karena
kekayaan dan popularitas.
KESIMPULAN SEDERHANA
Pembahsasan seputar politik perempuan oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan
sebagaimana telah diuraikan diatas, tentunya menjadi pencerahan
terseniri bagi kaum wanita. Pada dsarnya tulisan ini memuat berbagai
dalil/ dasar hukum mengenai keterlibatan perempuan dalam berpolitik.
Tapi karena ini adalah resensi, aka bagian-baigan penting dari tulisan
beliau yang saya masukkan. Oleh karenanya dari apa yang beliau tulis
diatas, saya memiliki tiga kesimpulan terkait peran politik muslimah,
antara lain;
a.Bahwa peran politik perempuan dalam Islam terbuka lebar untuk di
mainkan, dengan berepedoman kepada ketentuan al-qur’an dan As-sunnah.
b.Bahwa perempuan memiliki hak yang saa dengan laki-laki dalam hal
berpolitik, yang sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.
c.Keberadaan perempuan dalam dunia politik tidak boleh
mengesampingkan/menelantarkan kewajiban intinya sebagai ibu ataupun
istri dari suaminya.
Catatan ini pernah dimuat di website www.kammintb.org
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, ataupun opini anda pada kolom ini. Terimakasih