BERFIKIR ITU MUDAH, BERTINDAK PERLU USAHA

Sejenak kita perlu rehat dari segala bentuk aktifitas yang kita lakukan sehari-hari. Kata orang, proses berfikir dalam otak jauh lebih besar memakan energi, daripada beraktifitas kerja secara fisik. Oleh karena itu, jika aktifitas berfikir lebih banyak, maka tubuh akan cepat lelah atau juga akan cepat lapar. Proses berfikir sejatinya adalah proses yang mencirikan manusia itu hidup. sebagaimana kata Rene Descartes "aku berfikir, maka aku hidup"

Nah, dari itu kita bisa faham bahwa, jauh lebih besar energi yang kita butuhkan untuk berfikir dari pada melakukan aktifitas biasa.  karena itulah, saya mencoba untuk merehatkan pikiran-pikiran itu,dan mencari berbagai tulisan yang dulu tercecer di berbagai blog, untuk di tampilkan disini, sebagai cara menggantikan proses berfikir saya saat ini, namun tetap bisa tertuang dalam tulisan. kebetulan saya punya catatan tentang PERAN POLITIK MUSLIMAH, yang pernah di muat disalah satu blog organisasi dulu. dan saya kira tak ada salahnya untuk ditampilkan lagi. walaupun kontennya memang sedikit berbeda dari tulisan utama saya disini. semoga bermanfaat, dan berikut adalah tulisannya.

Politik merupakan bidangnya laki-laki, itulah yang umum diketahui banyak orang, sedangkan wanita hanyalah penggembira. Pemahaman ini tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab panggung politik biasanya memang diisi oleh kaum laki-laki. Sebelum bicara lebih jauh, sebaiknya kita cari tahu dahulu apa itu As-siyasah Asy-syar’iyah dalam Islam.

Sebab, pemahaman terhadap sesuatau obyek berdampak langsung pada  penyikapan apapun yang terkait dengan obyek tersebut. Pemahaman yang lurus dan utuh, akan membwa sikap yang lurus dan utuh pula. Pemahaman yang parsial (tidak utuh) dan bengkok, akan membawa sikap yang parsial dan bengkok pula.

Secara bahasa (lughah), As-syiyasah berasal dari kata “saa sa” yang artinya mengatur, memimpin, dan memerintah. Sedangkan As-siyasah artinya; administrasi, manjamen.  Dikatakan saa-sa Ar-Ra’iyyah yasuusuha siyasatan; mengatur rakyat dengan siyasah (politik) .  Jadi dari sisi bahasa makna politik adalah berputar pada mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, dan mendidik. Seluruhnya adalah makna positif dan mulia.

Makna secara syariat telah didefinisakan secara berilian oleh imam Ibnu Aqil Al-Hambali Rahimahullah, sebagaiman dikutip oleh imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah sbb” As-Siyaasah (politik) adalah aktifitas yang memang melahirkan maslahat bagi manusia dan menjauhkannya dari kerusakan (al-fasad), wasalupun belum diatur oleh Rosulullah saw dsan wahyu Allah pun belum membicaraknnya. 
Jika yang anda maksud “politik harus ssesuai syariat” adalah tidak boleh bertentangan dengan nash (tesk) syariat, maka itu benar. Tetapi jika yang dimaksud adalah politik harus selalu sesuai dengan tesk syariat, maka itu keliru dan bertentangan dengan yang dilakukan oleh para sahabt. Para khulfa’ur rasyidin telah banyak melakukan kebijaksanaan sendri  yang tidak bertentangan oleh para sahabt nabi lainnya, baik kebijakan dalam peperangan atau penentuan jenis hukum… ”

Dalam kitabnya yang lain, Imam Ibnul Qoyyim juga berkata “maka, tidaklah dikatakan, sesungguhnya politik yang adil itu tidak bertentangan dengan yang dibicarakan syariat, justru politik yang adil itu bersesuaian dengan syariat, bahkan dia adalah bagian dari elemen-elemen syariat itu sendiri. Kami menamakannya dengan politk karena mengikuti istilah yang mereka buat. Padahal itu adalah keadilan Allah dan Rosul-Nya, yang ditempatkan tanda-tandanya melalui politik.”
Maka politik yang adil merupakan perilaku para nabi terhadap umatnya terdahulu, dengan kata lain politik adalah salah satu warisan para nabi.  Politik pada dasarnya adalah mulia, penuh keadilan, memiliki maslahat, mengurangi mufsadat, jauh dari kekotoran hawa nafsu dunia, intrik, menghalalkan  segala cara, tipu menipu dan saling sikut. Dengan kata lain, politik merupakan salah satu bentuk amal shalih bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun , penyikapan dan penilaian manuisa terhadap politik telah berubah seiring perubahan realitas poltik itu sendri, setelah diracuni pemikiran Nicolo machiaveli, yakni tubarriul wailah (menghalalkan segala cara). Politik  hari ini telah jauh dari dasar-dasar syariat, melainkan berkibalat pada politik kezaliman yang dikembangkan oleh para tiran.

RUANG LINGKUP POLITIK

Politik dengan segala makna dasarnya; mengatur, mendidik, menugasai, mengurus, dan memimpin sangat jelas dia juga ada pada zona kehidupan manusia lainnya. Bahkan yang sangat pribadi sekalipun. Politik ada dalam rumah tangga, dalam dunia pendidikan, ekonomi, budaya, kehidupan bertetanga, dan tentu pula dalam dunia dakwah. Bahkan esensi dakwah juga adalah politik, sebab keduanya sama-sama berupaya untuk mengatur, mendidik, mngurus, dan menugasai manusia dengan aturan-aturan Allah SWT.

MUSLIAMAH BERPOLITIK

Kewajiban beramal shalih tidaklah dibebankan kepada orang perorang saja tetapi semuanya. Tugas membenahi masyarakat, memperbaiki kehidupan umat, bukan hanya tugas laki-laki. Allah berfirman; “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka mnyruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegahdari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rosul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (At-Taubah 71).” Maka, tuntutan saling tolong menolong dalam kebaikan antara laki-laki dan perempuan, termasuk yang ada pada dunia politik, merupakan tuntutan syariat yang sangat jelas dan realistis.

PERAN MUSLIMAH PADA MASA AWAL

Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, membuat enam bab tentang  peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki;

1.Bab Ghazwil mar’ah fil Bahr (perempuan kaum wanita di lautan)

2.Bab Laki-laki membawa istri pada peperangan tanpa membawa istri lainya

3.Bab Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama kaum lelaki

4.Bab Wanita membawa tempat minum kepada manusia dalam peperangan

5.Bab Pengobatan wanita untuk yang terluka dalam peperangan

6.Bab Wanita memulangkan pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah



Dalam sejarah juga tercatat bahwa suara pertama yang mendukung dan membenarkan kenabiannya (Muhammad Saw) adalah suara wanita yakni Khadijah binti Khuwailid (istri beliau). Masih banyak lagi peran muslimah pada masa awal seperti perang ketika hijrah ke Habasyah, peran dalam pendidikan, dan lainnya. Semuanya menunjukan bahwa Islam menempatkan keduanya seimbang seling mengisi dan bekerjasama secara normal.



SEBUAH CATATAN



Kiprah muslimah dalam dunia politik dan social bukanlah kiprah tanpa syarat dan catatan. Ada beberapa patokan syar’I yang tidak boleh ditinggalkannya. Semua ini demi kebaikan muslimah itu sendiri dan menjadikan apa yang dilakukannnya adalah benar-benar amal shalih yang diterima disisi Allah SWT;

1.Aktifitas politik (seperti di Parlemen) hanya untuk wanita yang benar-benar layak, pantas, punya waktu luang, dan sedang tidak ada tugas domestic (kerumah tanggan) yang sangat sulit jika ditinggalkan; seperti menetehi bayinya, memiliki anak-anak yang masih butuh kasih sayang dan perhatian, dan pendidikannyamemaksakan kehendak dalam hal ini, sama juga mengorbankan masadepan mereka. Bahkan masadepan sepenggal generasi manusia (sesab anak adalah amanah). Maka, tidak semua wanita dibenarkan untuk menjadi anggota parlemen, namun mereka masih bisa berkiprah pada kehiduan sosial politik lainnya yang lebih mungkin.

 2.Tidak melupakan tugas asasinya sebagai istri dari sauminya dan ibu bagi anak-anaknya.

3.Tetap teguh  memegang prinsip-prinsip akhlak Islam; menutup aurat secara sempurna, tidak bersolek seperti wanita jahiliyah, tidak mendayu-dayu dalam berbicara, tidak berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, dan menjauhi ikhtilat ( campur baur) dengan laki-laki yang tidak diperlukan.

4.Meluruskan niat, bahwa yang dilakukan adalah untuk mencari ridha Allah Ta’ala, dakwah ilallah dan amar ma’ruf nahi munkar, bukan karena kekayaan dan popularitas.

KESIMPULAN SEDERHANA

Pembahsasan seputar politik perempuan oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan sebagaimana telah diuraikan diatas, tentunya menjadi pencerahan terseniri bagi kaum wanita. Pada dsarnya tulisan ini memuat berbagai dalil/ dasar hukum mengenai keterlibatan perempuan dalam berpolitik. Tapi karena ini adalah resensi, aka bagian-baigan penting dari tulisan beliau yang saya masukkan. Oleh karenanya dari apa yang beliau tulis diatas, saya memiliki tiga kesimpulan terkait peran politik muslimah, antara lain;

a.Bahwa peran politik perempuan dalam Islam terbuka lebar untuk di mainkan, dengan berepedoman kepada ketentuan al-qur’an dan As-sunnah.

b.Bahwa perempuan memiliki hak yang saa dengan laki-laki dalam hal berpolitik, yang sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.

c.Keberadaan perempuan dalam dunia politik tidak boleh mengesampingkan/menelantarkan kewajiban intinya sebagai ibu ataupun istri dari suaminya.
Catatan ini pernah dimuat di website www.kammintb.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rindu Indonesia

HUJAN

Nazwa Aulia